×

Detail Unit Kerja dan Bidang BAPPEDA Kota Pagar Alam

Pasal 4

(1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota di bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bapperida sesuai dengan visi dan misi Daerah;
  2. penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang;
  4. pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan antar perangkat daerah serta instansi vertikal termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  5. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  6. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  7. pelaksanaan administrasi Bapperida;
  8. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan urusan kepegawaian lingkup Bapperida;
  9. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan urusan keuangan lingkup Bapperida; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bapperida;
  2. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia serta bidang riset dan inovasi daerah;
  3. menyelenggarakan urusan kesekretariatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menunjang kegiatan organisasi;
  4. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  6. menyelenggarakan urusan perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah;
  8. melaksanakan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama instansi terkait;
  9. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
  10. melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bapperida sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  11. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
  12. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan serta bidang riset dan inovasi daerah dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota;
  13. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Bapperida;
  14. mengidentifikasi permasalahan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, pemerintahan dan pembangunan manusia serta riset dan inovasi daerah berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Kota serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
  15. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pengendalian penanganan fungsi penunjang urusan perencanaan yang meliputi pelaksanaan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, serta bidang riset dan inovasi daerah;
  16. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan serta bidang riset dan inovasi daerah sesuai kebijakan Wali Kota;
  17. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Bapperida dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam Bidang tugasnya;
  18. menyampaikan data ASN Bapperida yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN kepada Perangkat Daerah terkait;
  19. membina pengembangan karier bagi ASN Bapperida yang berprestasi dan/atau berpotensi;
  20. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap ASN Bapperida sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  21. melaksanakan pembinaan dan pemberian teguran kepada ASN Bapperida sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk penegakan disiplin pegawai;
  22. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  23. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

 

Pasal 5

1) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan kesekretariatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan, kepegawaian dan ketatausahaan Bapperida;
  3. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Bapperida yang berdasarkan pada rencana strategis Bapperida;
  4. perencanaan operasional di lingkungan Sekretariat;
  5. pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  6. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Sekretariat dan mengoordinasikan tugas Bidang;
  2. menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas;
  3. mengoordinasikan dan menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai rencana kerja dan anggaran Bapperida serta bahan laporan kinerja Bapperida dari masing-masing Bidang;
  4. mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Bapperida;
  5. mengatur penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan ketatalaksanaan internal kantor sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
  6. mengatur penyelenggaraan urusan kepegawaian sesuai dengan prosedur dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
  7. mengatur penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
  8. mengatur penyelenggaraan urusan pelayanan informasi dan kehumasan berdasarkan prosedur dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
  9. mengatur penyelenggaraan urusan perencanaan kegiatan dan anggaran serta pelaporan kegiatan berdasarkan prosedur dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan organisasi;
  10. mengatur penyelenggaraan urusan penatausahaan keuangan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  11. mengoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah, dokumen, dan data pegawai Bapperida;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kehadiran ASN Bapperida, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan;
  13. mengoordinasikan pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN di lingkungan Bapperida;
  14. mewakili Kepala Badan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Badan sedang dinas luar atau berhalangan atau atas arahan pimpinan;
  15. mengevaluasi dan memaraf naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan;
  16. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretariat kepada Kepala Badan;
  17. memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Bapperida terkait pelaksanaan tugas lingkup Bapperida;
  18. melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis Bidang;
  19. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan;
  20. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat;
  21. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
  22. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretariat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  23. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin ASN Sekretariat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  24. merumuskan bahan laporan kinerja Sekretariat secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  25. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; dan
  26. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 6

(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan kantor;
  3. pengelolaan pelayanan tata usaha, administrasi surat menyurat, dan kearsipan kantor;
  4. pemeliharaan dan perawatan lingkungan kantor, kendaraan atau aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  5. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai;
  6. perencanaan operasional di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  7. pengorganisasian kepada bawahan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, dan mengendalikan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
  3. melakukan pembagian tugas dan penilaian pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil kerja bawahan serta pembinaan dan pemberian teguran kepada bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  5. melakukan pelaksanaan penatausahaan perkantoran, meliputi pengolahan dan penataan arsip naskah dinas, penomoran, pengagendaan naskah dinas dan penyiapan bahan/konsep naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas;
  6. mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Bidang-Bidang;
  7. menyiapkan data pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN di lingkungan Bapperida;
  8. menyiapkan perlengkapan internal dan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Bapperida;
  9. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Bapperida;
  10. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi kebutuhan rumah tangga di lingkungan Bapperida;
  11. menyiapkan manajemen kepegawaian internal di lingkungan Bapperida meliputi penyusunan data kebutuhan pegawai, data jumlah pegawai yang dimiliki, data nominatif pegawai, data kenaikan pangkat, data kenaikan gaji berkala, data pensiun, data pengembangan dan diklat pegawai, dan data penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 7

(1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana program kerja Subbagian Keuangan;
  2. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
  3. pelaksanaan tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
  4. penyusunan anggaran belanja Bapperida;
  5. pengolahan data keuangan Bapperida;
  6. perencanaan operasional di lingkungan Subbagian Keuangan;
  7. pengorganisasian kepada bawahan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Keuangan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, dan mengendalikan tugas Subbagian Keuangan;
  2. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
  3. melakukan pembagian tugas dan penilaian pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  4. melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil kerja bawahan serta pembinaan dan pemberian teguran kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  5. melakukan pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi verifikasi Surat Permintaan Pembayaran, menyiapkan Surat Perintah Membayar, verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Bapperida dan menyiapkan laporan keuangan Bapperida;
  6. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  7. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung gaji dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

(4) Sub-Substansi Perencanaan melaksanakan penyiapan laporan kinerja, serta koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

(5) Sub-Substansi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
  2. pelaksanaan perencanaan, meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, pengumpulan dan analisis data untuk mendukung perencanaan, penyusunan laporan perencanaan dan evaluasi, penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan, dan koordinasi dengan unit kerja lain dalam penyusunan rencana.



Pasal 8

(1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana program kerja Subbagian Keuangan;
  2. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
  3. pelaksanaan tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
  4. penyusunan anggaran belanja Bapperida;
  5. pengolahan data keuangan Bapperida;
  6. perencanaan operasional di lingkungan Subbagian Keuangan;
  7. pengorganisasian kepada bawahan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Keuangan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, dan mengendalikan tugas Subbagian Keuangan;
  2. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
  3. melakukan pembagian tugas dan penilaian pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  4. melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil kerja bawahan serta pembinaan dan pemberian teguran kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  5. melakukan pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi verifikasi Surat Permintaan Pembayaran, menyiapkan Surat Perintah Membayar, verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Bapperida dan menyiapkan laporan keuangan Bapperida;
  6. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  7. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung gaji dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

(4) Sub-Substansi Perencanaan melaksanakan penyiapan laporan kinerja, serta koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

(5) Sub-Substansi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
  2. pelaksanaan perencanaan, meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, pengumpulan dan analisis data untuk mendukung perencanaan, penyusunan laporan perencanaan dan evaluasi, penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan, dan koordinasi dengan unit kerja lain dalam penyusunan rencana.



Pasal 9

(1) Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, statistik, persandian, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, kecamatan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana program kerja Subbagian Keuangan;
  2. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
  3. pelaksanaan tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
  4. penyusunan anggaran belanja Bapperida;
  5. pengolahan data keuangan Bapperida;
  6. perencanaan operasional di lingkungan Subbagian Keuangan;
  7. pengorganisasian kepada bawahan;
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Keuangan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan memiliki uraian tugas:

  1. memimpin, mengatur, dan mengendalikan tugas Subbagian Keuangan;
  2. menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Sekretariat;
  3. melakukan pembagian tugas dan penilaian pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  4. melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil kerja bawahan serta pembinaan dan pemberian teguran kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan;
  5. melakukan pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi verifikasi Surat Permintaan Pembayaran, menyiapkan Surat Perintah Membayar, verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi Bapperida dan menyiapkan laporan keuangan Bapperida;
  6. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  7. meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung gaji dan tunjangan aparatur serta penghasilan lainnya; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

(4) Sub-Substansi Perencanaan melaksanakan penyiapan laporan kinerja, serta koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.

(5) Sub-Substansi Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
  2. pelaksanaan perencanaan, meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, pengumpulan dan analisis data untuk mendukung perencanaan, penyusunan laporan perencanaan dan evaluasi, penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan, dan koordinasi dengan unit kerja lain dalam penyusunan rencana.




Pasal 10

(1) Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, pariwisata, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan kesatuan bangsa dan politik untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

(2) Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Penyusunan rancangan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta pendanaan pembangunan daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
  3. Penyiapan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
  4. Penyiapan bahan dan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai urusan lingkup Bidang;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan antar perangkat daerah;
  6. Koordinasi hasil forum perencanaan pembangunan agar selaras antara dokumen jangka pendek, menengah, dan panjang;
  7. Koordinasi pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah (badan usaha, organisasi, lembaga pendidikan);
  8. Koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah;
  9. Perencanaan operasional di lingkungan Bidang;
  10. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang;
  12. Pelaksanaan fungsi lain sesuai perintah atasan. 

(3) Uraian Tugas:

  1. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang;
  2. Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan sesuai rencana strategis dan kebijakan Kepala Badan;
  3. Koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. Koordinasi kesepakatan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Lembaga Non Pemerintah;
  5. Memverifikasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah sesuai urusan lingkup Bidang;
  6. Mengolah bahan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  7. Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas untuk ditandatangani atau dilaporkan;
  8. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan strategis Bidang;
  9. Memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Kepala Badan;
  10. Koordinasi dengan Kepala Bidang lain terkait pelaksanaan teknis;
  11. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan instansi vertikal terkait pelaksanaan tugas;
  12. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas Bidang;
  13. Membina, mengevaluasi, dan memotivasi kinerja bawahan;
  14. Melaksanakan pengawasan melekat terhadap pegawai sesuai ketentuan;
  15. Memberikan sanksi sesuai kewenangan eselon atas pelanggaran disiplin ASN;
  16. Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang secara berkala;
  17. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban administratif kepada Kepala Badan;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Pasal 11

(1) Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan Pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah ...;
  3. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya ...;
  4. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi ...;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi ...;
  6. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan ...;
  7. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian ...;
  9. Perencanaan operasional di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  12. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah memiliki uraian tugas:

  1. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Bidang Riset dan Inovasi Daerah; menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan ...;
  2. Mengoordinasikan sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi invensi dan inovasi di Daerah;
  4. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
  5. Melaksanakan administrasi penelitian, pengembangan, riset dan inovasi di Daerah;
  6. Mengevaluasi dan memaraf naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan ...;
  7. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis ...;
  8. Memberikan masukan, saran dan informasi terkait pelaksanaan tugas Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  9. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas teknis ...;
  10. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat ...;
  11. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas ...;
  12. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan ...;
  13. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang ...;
  14. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin ASN ...;
  15. Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah secara berkala ...;
  16. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ...;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Pasal 12

(1) UPTB dipimpin oleh Kepala UPTB yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja UPTB diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 13

(1) Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Kelompok JF terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jabatan Pelaksana terklasifikasi atas jabatan klerek, operator dan teknisi yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

(3) Jumlah Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Wali Kota.

(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.